Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank

Lembaga Keuangan

Pengertiannya adalah, setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dan atau kedua-duanya.

Lembaga Keuangan dibagi 2:

  1. Lembaga Keuangan Bank
  2. Lembaga Keuangan lainnya (non-Bank)

 

Lembaga Keuangan BANK :

Pada umumnya, setiap orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang dengan persyaratan tertentu.

Menurut UU RI NO.10 Tahun 1998 : Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

> Jenis-jenis Bank :

1). Bank Sentral (BI sebagai Bank Sentral Indonesia) :

Bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi

Tugas BI sebagai Bank Sentral Indonesia :

  1. Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
  4. Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
  5. Akuntabilitas dan Anggaran

Kebijakan Moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit (mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat).

Instrumen Kebijakan Moneter :

1) Kuantitatif :

  1. Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka
  2. Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga
  3. Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan

2) Kualitatif : Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan himbauan moral

2). Bank Umum

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi :

  (1) Bank Umum Konvensional dengan falsafah bunga/interest

Lembaga Keuangan ini tujuannnya adalah untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan dan sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread ” (penetapan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman)

  (2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi hasil

Lembaga keuangan yang penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam :

  1. Bagi hasil/ mudharabah
  2. Penyertaan modal/ musyarakah
  3. Keuntungan jual beli/ murabahah
  4. Sewa murni/ ijarab
  5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah wa iqtina

Jenis-jenis Bank Umum :

  1. Bank-bank Pemerintah (pemerintahan pusat dan daerah)
  2. Bank-bank swasta (nasional dan asing)

Fungsi utama Bank Umum :

  1. Menghimpun dana & menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
  2. Menyediakan mekanisme & alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
  3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit & investasi
  4. Menyediakan jasa pengelolaan dana & trust atau wali amanat bagi individu & perusahaan
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
  6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
  7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll

Fungsi lain Bank Umum :

1.AGENT OT TRUST

  • Percaya dari masyarakat kepada Bank
  • Percaya dari Bank kepada masyarakat

2.AGENT OF DEVELOPMENT

Memperlancar kegiatan pembangunan

3.AGENT OF SERVICE

Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat

3). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Status BPR diberikan kepada : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

  1. Menerima simpanan berupa giro
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha perasuransian
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR

 

Lembaga Keuangan non-BANK :

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 :

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan

> Karakteristik Lembaga Keuangan non-Bank :

  • Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
  • Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
  • Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
  • Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung

> Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di masyarakat :

1.Asuransi

Adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

Peran Asuransi :

  1. sebagai lembaga pelimpahan risiko
  2. sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat

Syarat Asuransi :

  1. Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
  2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
  3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
  4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan dan tertentu.

Jenis Asuransi di Indonesia :

  • Berdasarkan Fungsinya :
  1. Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran.
  2. Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan.
  3. Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
  4. Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh:  PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
  • Berdasarkan Kepemilikan :
  1. Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
  2. Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
  3. Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
  4. Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.

2.Koperasi Kredit / Simpan Pinjam

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi kredit / simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya.

Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

Asal modal koperasi kredit / simpan pinjam :

  1. simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar
  2. simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur
  3. simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan.
  4. dana cadangan
  5. hibah

3.Pegadaian

Adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Perusahaan pegadaian  yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/ membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjamansecara cepat dan terhindar dari rentenir.

Ciri-ciri pegadaian :

  1. terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
  2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  3. barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

Produk dan jasa Perum Pegadaian :

  1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
  2. Penaksiran nilai barang
  3. Penitipan barang
  4. Jasa lainnya, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas

4.Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan / gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja.Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun).

Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil  yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. salah satu contohnya adalah PT Taspen.

5.Lembaga Pembiayaan atau multifinance

Salah satu Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif. Beberapa bentuk lembaga pembiayaan,di antaranya ialah sewa guna usaha (leasing),modal ventura (kodal patungan), kartu plastik (ATM dan kartu kredit), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumers finance), penjelasannya adalah sebagai berikut :

  • Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan sewa atau menyewakan aktiva tetap, khususnya barang modal. Contoh perusahaan leasing adalah penyewaan mobil.
  • Modal ventura (venture capital) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal perusahaan tertentu ke perusahaan lainnya. Di Indonesia, perusahaan modal ventura lebih berwujud ke perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman.
  • Kartu plastik adalah benda berbentuk kartu yang berbahan dasar plastik yang digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan. Jenis kartu yang umum digunakan adalah kartu kredit dan kartu ATM yang juga berfungsi sebagai kartu debit. Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan terutama oleh perbankan.
  • Anjak piutang adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan dan administrasi piutang. Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan karena perusahaan anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien untuk mengganti piutang yang belum tertagih.Kegiatan pengalihan piutang ini dikenal dengan jasa financing. Sedangkan jasa pengelolaan dan administrasi piutang dikenal dengan jasa non-financing.
  • Pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif. Contoh lembaga pembiayaan konsumen di Indonesia adalah “Sumber Kredit”.

6.Pasar Modal

Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah Bursa Efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.

Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu : saham, obligasi, dan derivatif. penjelasannya adalah sebagai berikut :

  1. Saham, merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
  2. Obligasi, merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo.Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
  3. Derivatif, merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa :(a) Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.(b) Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu. 

Pelaku Pasar Modal :

  1. Pengawas,Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).
  2. Penyelenggara Bursa, Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah Bursa Efek. Bursa Efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan efisien.
  3. Pemain Utama, disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalamperdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam Bursa Efek.

Istilah Pihak lain :

  1. Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
  2. Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
  3. Penjamin Emisi (Underwriter)merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
  4. Perantara Perdagangan Efek (Pialang) merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga.Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
  5. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.

Manfaat Pasar Modal :

Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut, antara lain :

  1. Investor, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
  2. Dunia Usaha, karena pasar modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
  3. Pemerintah Pasar modal, karena memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.

 

TERIMA KASIH… , mohon maaf jika sekiranya masih banyak kekurangan, karena manusia tak luput dari segala khilaf dan kekurangan ^_^

 

@achmadyanu

http://www.studibisnis.com/beta/

Tinggalkan komentar